P.T. Intru Nusantara
Reksa Dana Garuda Satu
1. Nama dan Jenis Produk dan/atau Layanan
Reksa Dana Garuda Satu (“GARUDA SATU”) adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berjenis Campuran. Mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) pada tanggal 27 Desember 1996.
2. Nama Penerbit (Manajer Investasi)
GARUDA SATU dikelola oleh P.T. Intru Nusantara yang memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-04/PM-MI/1991 tanggal 20 Desember 1991.
3. Data Ringkas
-
Penawaran GARUDA SATU sejak 24 Februari 1997 dan dilaksanakan secara terus menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyetaan.
-
Tujuan Investasi GARUDA SATU adalah mempertahankan nilai investasi awal dan menghasilkan pendapatan yang lebih baik.
-
Kebijakan Investasi pada:
-
Efek Bersifat Ekuitas : 9% s/d 49% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) GARUDA SATU
-
Efek Bersifat Utang dan/atau Instrumen Pasar Uang : 51% s/d 79% dari NAB GARUDA SATU
-