top of page

P.T. Intru Nusantara (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 10 Oktober 1991, bergerak di bidang Pasar Modal dan telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-04/PM-MI/1991 tanggal 20 Desember 1991.

 

Bidang Pasar Modal merupakan salah satu industri yang sarat dengan pengaturan dan pengawasan oleh otoritas yang berwenang dengan tujuan untuk mendorong terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik dalam industri tersebut.

 

Sejak mulai didirikan, dalam menjalankan operasional termasuk penjualan produk dan/atau layanan kepada masyarakat/pemodal, Perusahaan senantiasa memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku. Pada saat ini Perusahaan maupun produk dan/atau layanannya terdaftar pada dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Rekam jejak yang panjang dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang Pasar Modal merupakan perwujudan komitmen Perusahaan untuk secara berkelanjutan melaksanakan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik dengan tujuan menjaga kelangsungan usaha dan memperhatikan para pemangku kepentingan.

bottom of page